Pada tahun 1984, pendiri Yayasan Al Hanin Bekasi yakni KH.Muhammad Muhajirin membuat sebuah kebijakan untuk membentuk sekolah lanjutan bagi para lulusan Madrasah Aliyah Annida Al Islamy Bekasi. Madrasah yang berada dalam satu naungan dengan STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi. Dibentuknya sekolah lanjutan setelah madrasah aliyah ini disebabkan adanya kebutuhan dari para lulusan untuk terus dapat belajar dibawah bimbingan langsung KH.Muhammad Muhajirin. Adpaun nama sekolah lanjutan untuk para lulusan madrasah aliyah tersebut diberi nama Majma Al-Marhalah Al- ‘Ulya yang bermakna “tingkat tinggi“.
Materi pembelajaran yang ditetapkan di Majma Al-Marhalah Al- ‘Ulya didasarkan atas kurikulum lokal yang mengutamakan literasi kitab turats (kitab kuning). Kekuatan kitab turats yang menjadi ciri khas Majma Al-Marhalah Al- ‘Ulya merupakan daya tarik bagi para mahasiswa. Kitab turats yang dikaji sebagai bahan pembelajaran selama 4 tahun di Majma Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi adalah tafsir, fikih, ulumul hadis, hadis, balagoh, usul fikih yang bersumber dari 4 mazhab besar Islam, yakni mazhab Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Visi dari pada mempelajari pelbagai kitab turats dari berbagai mazhab adalah agar para lulusan Majma Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi naniti menjadi manusia yang memahami perbedaan pandangan yang menjadi suatu keniscayaan bagi setiap manusia. Apabila hal itu terwujud, maka sikap toleran antar sesama umat Islam dapat tumbuh dan terjalin dengan baik.
Selain kitab turats yang menjadi inti kurikulum, agar mahasiswa Majma Al-Marhalah Al ‘Ulya dapat memiliki kemampuan untuk menelaah kajian berbahasa asing, maka di dalam kurikulumnya dimasukan pula materi bahasa Inggris yang wajib diikuti dan dipelajari oleh para mahasiswa. Perpaduan antara bahasa Arab dan Inggris yang merupakan bahasa internasional akan menjadikan para lulusan Majma Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi lebih berkualitas.
Sejak berdiri tahun 1984 hingga awal tahun 2000-an, lulusan Majma Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi telah dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat . Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya para alumni yang menjadi pelopor pendidikan Islam di tempat asalnya.Mulai dari mendirikan majelis taklim, madrasah hingga pondok pesantren. Memasuki tahun 2003 muncul sebuah gagasan dari para pengajar di Majma Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi untuk lebih dapat mengembangkan instiusi secara legalitas. Keberadaan Majma Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi yang secara kenyataan telah diterima oleh masyarakat dan berhasil meluluskan para alumni yang berkualitas, diyakini akan lebih bermanfaat ketika para lulusan mendapatkan pengakuan secara resmi dari Pemerintah, dalam bentuk ijazah formal. Perubahan kondisi masyarakat yang membutuhkan tidak hanya sebatas ilmu pengetahuan saja, namun juga memerlukan pengakuan formal oleh negara menjadi alasan utama untuk melakukan transformasi lembaga Majma Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi menjadi sebuah sekolah tinggi.
Proses pengajuan izin di Kementerian Agama RI yang telah dimulai pada tahun 2003, pada tahun tahun 2005 berhasil mendapatkan izin. Izin yang diberikan oleh Direktur Kelembagaan Islam tersebut mencantumkan nama : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi. Sejak saat diterbitkannya surat keputusan tersebut, maka nama Majma Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi resmi berganti menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi.
Secara legalitas STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi berlandaskan pada :
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.II/21/2005 tentang Persetujuan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi Jawa Barat dan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam yang diselenggarakan oleh Yayasan Al Hanin Bekasi Jawa Barat.
2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I/32/2007 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam.
3. SK Ketua BAN-PT Nomor 018/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IX/2010 tentang Akreditasi Program Studi PAI STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi, dengan perolehan hasil akreditasi C.
4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.Dj.I / 1470/ 2011 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Izin Program Studi Pendidikan Agama Islam
5. SK Ketua BAN-PT Nomor 687/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2015 tentang Akreditasi Institusi, dengan perolehan hasil akreditasi C.
6. SK Ketua BAN-PT Nomor 1262/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2015 tentang Akreditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam, dengan perolehan hasil akreditasi B.
7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2508 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Studi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Nomor 4801/2017 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Program Sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Marhalah Al ‘Ulya Bekasi, tanggal 4 September 2017.
Seiring perjalanan waktu keberadaan STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi mengarah pada perbaikan serta kemajuan yang cukup baik. Terakreditasi BAN-PT sejak tahun 2010. Ketika itu baru Program Studi Pendidikan Agama Islam yang terakreditasi dengan nilai C. Selanjutnya di tahun 2015, BAN-PT telah melakukan akreditasi untuk Institusi dan re-akreditasi untuk Program Studi Pendidikan Agama Islam. Hasilnya adalah nilai C untuk Institusi dan nilai B untuk Program Studi Pendidikan Agama Islam.
Pada tahun 2017 STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi membuka program studi baru Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) setelah mendapatkan surat keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Pembukaan program studi baru di tahun 2017 dianggap sebagai momentum yang tepat setelah di tahun 2015, Program Studi Pendidikan Agama Islam mendapatkan nilai akreditasi B. Hal ini menandakan bahwa STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi mempersiapkan secara maksimal keinginan untuk membuka program studi baru.
Program studi baru yang dibuka oleh STIT Al-Marhalah Al- ‘Ulya Bekasi memang berorientasi atas kebutuhan masyarakat. sebagaimana telah dipaparkan di bagian atas tentang jumlah lembaga pendidikan anak usia dini seperti TPA/TPQ, PAUD dan sejenisnya di Kota Bekasi yang terbilang cukup banyak. Berdasarkan hal tersebut maka pemilihan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) diharapkan akan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Post Views: 50